Inilah Gaji Gubernur Dan Bupati Se Indonesia

Dalam beberapa kali kesempatan bertemu langsung dengan pemerintah pusat baik Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, bahkan dengan Kepala Pemerintahan (dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), para kepala daerah baik Gubernur maupun Wali Kota atau Bupati, mengeluhkan besaran gaji mereka yang tidak kunjung naik.

DPD-DPC Partai NasDem Lombok Timur

Kehidupan nasional Indonesia saat ini sudah berada pada titik yang mengkahwatirkan. Reformasi 1998 sebagai tonggak ikhtiar demokratisasi Indonesia ternyata menyisakan kekecewaan banyak orang. Demokratisasi menjadi rutinitas suksesi kekuasaan tanpa memunculkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas, visioner, dan layak diteladani. Neoliberalime begitu mantap mencengkeram ekonomi Indonesia, sementara jatidiri sebagai orang Indonesia pun semakin tercerabut.

ingin jadi wirausaha yang sukses ikuti lima cara ini

3)Secara ringkasnya anda kena meneliti syarikat, produk, budaya , teamwork dan orang di sekeliling anda sebelum memulakan bisnes.

ISTIGHFAR DAN TAUBAT KUNCI REZEQI

Allah s.w.t dan Rasul-Nya tidak meninggalkan umat Islam tanpa petunjuk dalam kegelapan dan keraguan dalam usaha mencari kehidupan. Tetapi sebaliknya, sebab-sebab mendapat rezeki telah diatur dan dijelaskan. Sekiranya umat ini mahu memahami dan menyedarinya, nescaya Allah s.w.t akan memudahkannya mencapai jalan-jalan untuk mendapat rezeki dari setiap arah, serta akan dibukakan untuknya keberkatan dari langit dan bumi. Oleh hal yang demikian itu, perlu dijelaskan tentang berbagai-bagai sebab di atas dan meluruskan pemahaman yang salah dalam usaha mencari rezeki.

APAKAH HUKUM MEWARNAKAN RAMBUT MENGUNAKAN PEWARNA YANG DINYATAKAN HALAL, WALAU PUN BERMACAM-MACAM WARNA?

Apa yang penting bagi orang yang ingin mewarnakan rambut ialah bahan pewarna itu halal dan telap air seperti inai (ini jelas harus dan disebut di dalam hadis) kerana jika tidak telap air, wuduk anda dianggap tidak sah.

Khamis, 7 Julai 2011

agunan pinjaman saat mengajukan kredit

0 ulasan
“Barang atau Benda apa saja yang bisa diajukan sebagai agunan saat mengajukan kredit ke bank? Sebab bagi pengusaha UKM, masalah agunan menjadi faktor utama sulitnya mendapat pinjaman untuk memperbesar usaha dan menambah modal.”
Memang benar bank meminta nasabahnya menyerahkan jaminan, tidak lain dalam rangka mengurangi risiko kegagalan peminjam, memenuhi kewajibannya kepada bank. Yang menjadi keprihatinan kita bersama, adalah apabila jaminan menjadi faktor utama sulitnya nasabah mendapatkan pinjaman. Pada kesempatan ini, kami ingin menjelaskan seluk beluk jaminan dilihat dari beberapa sudut pandang dan pengikatan barang jaminan serta sekaligus menjawab pertanyaan Anda sebagai berikut:
Jenis jaminan:
Ditilik dari obyek yang dibiayai, maka jaminan dapat dibedakan menjadi jaminan pokok dan jaminan tambahan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1). Jaminana Pokok.
Jaminan pokok adalah barang atau obyek yang dibiayai dengan kredit. Misalnya seorang nasabah pabrik roti mendapat kredit untuk membeli oven pembakar roti, maka oven pembakar roti tersebut menjadi jaminan pokok. Atau seorang nasabah lain mendapat jaminan untuk pembelian rumah atau yang dikenal dengan KPR, maka jaminan pokok adalah rumah yang dibeli dengan kredit kepemiilikan rumah tersebut. Begitupula apabila ada nasabah lain, yang mendapat pinjaman untuk menambah modal kerja, maka modal kerjanya menjadi jaminan pokok, seperti piutang, persediaan barang dagangan, dll.
2). Jaminan Tambahan.
Jaminan tambahan adalah barang yang dijadikan jaminan untuk menambah jaminan pokok. Mengapa jaminan pokok harus ditambah, karena nilainya kurang sebagai akibat penilaian bank lebih rendah dari harganya. Alasannya penilaian bank salah satunya adalah apabila peminjam lalai membayar kewajibannya kepada bank, maka bank mengambilalih jaminan dan dijual. Pada saat menjual tersebut membutuhkan tambahan biaya. Jaminan tambahan yang bernilai tinggi berupa tanah dan bangunan yang telah memiliki sertifikat HM/HGU/HGB dan ber-IMB.
Dilihat dari wujud barang maka jaminan dapat berupa barang yang berwujud dan tidak berwujud, seperti dijelaskan berikut ini:
1). Jaminan Berwujud.
Jaminan berwujud adalah jaminan tersebut dapat dilihat dan diraba, misalnya oven roti, rumah, mesin, bangunan pabrik, dan kendaraan.
2). Jaminan Tidak Berwujud.
Jaminan tidak berwujud adalah jaminan yang bentuknya hanya komitmen atau janji saja. Walaupun demikian janji atau komitmen tersebut harus didokumentasikan ke dalam tulisan, sehingga dapat diadministradikan dengan baik. Contohnya Garansi Perusahaan, Garansi Perorangan. Bahkan di Jepang Garansi Perusahaan dapat hanya berbentuk cap perusahaan besar, yang sangat menjaga komitmentnya, sehingga pencantuman cap saja dapat dipercaya oleh pemberi pinjaman.
Dari segi mobilitas atau pergerakannya, barang jaminan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak:
1). Barang Bergerak.
Barang jaminan yang bergerak artinya barang tersebut mudah berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain. Contoh barang bergerak adalah persediaan barang dagangan, piutang, kendaraan bermotor, mesin pabrik kecuali yang sudah tertanam di dalam pabrik yang sulit untuk dipindahtangankan
2) Barang Tidak Bergerak
Barang jaminan yang tidak bergerak adalah jaminan yang tidak dapat dipindah tempat dari satu tempat ke tempat lain. Contohnya adalah tanah dan bangunan, mesin-mesin pabrik yang telah tertanam di pabrik tersebut.
Dari segi mudah tidaknya barang diawasi oleh pemegang jaminan, maka barang jaminan dapat dibedakan menjadi barang yang mudah dikontrol dan tidak mudah dikontrol:
1). Barang yang Tidak Mudah Dikontrol.
Barang jaminan yang tidak mudah dikontrol adalah barang jaminan yang sulit diawasi oleh bank, karena pergerakannya sangat cepat. Misalnya persediaan barang dagangan dan piutang.
2) Barang yang mudah Dikonttrol.
Barang jaminan yang mudah dikontrol adalah barang jaminan yang tidak dapat bergerak, seperti tanah dan bangunan atau kapal yang sangat besar sehingga tidak mudah untuk pindah.
Pengikatan Jaminan:
Bank sebagai pemegang barang jaminan kredit, harus bisa membuktikan bahwa barang-barang tersebut masih terkait dengan kredit yang diberikannya. Untuk itu bank melakukan pengikatan terhadap barang jaminan. Pengikatan barang jaminan berbeda untuk jenis barang yang satu dengan jenis barang lainnya. Awal tahun 1980 kita masih mendengar istilah Credit Verband, yang merupakan salah satu jenis pengikatan barang jaminan warisan Belanda. Pengikatan barang jaminan tanah dan kapal untuk tonase tertentu harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang. Untuk jaminan tanah harus di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Oleh karena itu kita mengenal beberapa jenis pengikatan barang jaminan sebagai berikut:
1). APHT (Akta Pengikat Hak Tanggungan).
APTH adalah akta yang memuat tentang nomor sertifikat, tanggal penerbitan sertifikat, luas tanah, lokasi tanah dan barang-barang yang ada di atas tanah tersebut serta besarnya beban hutang yang diletakkan/dipertanggungjawabkan di atas tanah tersebut. APHT harus didaftarkan di Badan Pertanahan Negara.
2) Akta Hipotik Kapal.
Akta Hipotik Kapal adalah pengikat hipotik atas kapal yang memuat tentang nomor sertifikat kapal dan besarnya beban hutang yang diletakkan/dipertanggungjawabkan di atas kapal tersebut. Akta Hipotik kapal harus didaftarkan di Sahbandar
3). Akta Fiducia.
Akta Fiduca adalah akta yang memuat tentang jenis dan jumlah barang yang diikat secara fiducia. Jenis pengikatan ini ditempuh karena sifat barang yang mudah berpindah dan surat bukti kepemilikan barang tersebut tidak dikuasai oleh bank. Akta ini harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia di Departemen Hukum dan HAM.
4). Akta Gadai.
Akta Gadai adalah akta yang memuat tentang jenis dan jumlah barang yang diikat secara Gadai. Jenis pengikatan ini ditempuh karena kepemilikan barang tersebut dikuasai oleh bank. Akta ini biasanya dibuat di bawah tangan dalam arti tidak perlu dibuat di hadapan notaris.
Memang perlu kesabaran khusus untuk menyikapi barang jaminan berikut seluk beluknya. Namun, penjelasan di atas dapat dijadikan sebagai rujukan barang dan benda apa saja yang bisa diajukan sebagai jaminan saat mengajukan kredit ke bank.

KREDIT USAHA RAKYAT (KUR), HARAPAN DAN TANTANGAN

0 ulasan
 
Sejak diluncurkan oleh Presiden R.I Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 November 2007, jumlah KUR (Kredit Usaha Rakyat) telah mencapai Rp6,8 triliun dengan 672 ribu debitor. Jika dibandingkan dengan jenis kredit lain, maka pertumbuhan KUR yang hampir Rp.1 triliun per bulan merupakan prestasi yang luar biasa.
Tujuan diluncurkannya KUR adalah (i) untuk mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM; (ii) untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi; (iii) untuk penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.
Dengan melihat tiga tujuan tersebut, apakah di praktik di lapangan telah sejalan ataukah justru masih terdapat kendala yang signifikan, baik yang dihadapi oleh calon debitor, perbankan, maupun pihak penjamin.
Latar Belakang KUR
Sampai dengan akhir tahun 2006, jumlah unit UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia mencapai angka 48,8 juta unit usaha. Namun demikian, dari jumlah tersebut, yang telah memperoleh kredit dari perbankan hanya sekitar 39,06% atau 19,1 juta, sehingga sisanya sejumlah 29,7 juta sama sekali belum tersentuh perbankan. Dari sejumlah 48,8 juta UMKM tersebut ternyata 90 persennya adalah Usaha Mikro yang berbentuk usaha rumah tangga, pedagang kaki lima, dan berbagai jenis usaha mikro lain yang bersifat informal, di mana pada skala inilah paling banyak menyerap tenaga kerja (pro job) dan mampu menopang peningkatan taraf hidup masyarakat (pro poor).

Apabila tidak ada upaya khusus dari pemerintah, dikhawatirkan perbankan masih akan menghadapi kesulitan untuk dapat memberikan kredit kepada UMKM karena pada umumnya walaupun UMKM telah feasible namun belum bankable. Perbankan dituntut menerapkan manajemen risiko secara international best practices (Basel 2) yang tidak cocok dengan kondisi UMKM khususnya dan kondisi makro ekonomi Indonesia. Meskipun sebelum tahun 2007, cukup banyak program pemerintah yang ditujukan untuk mempercepat perkembangan UMKM melalui berbagai jenis kredit perbankan



Tabel 1: Berbagai Skim Kredit untuk Mengembangkan Sektor Riil



Mempertimbangkan kondisi tersebut, akhirnya Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Inpres No.6 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM yang diikuti dengan adanya Nota Kesepahaman Bersama antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 9 Oktober 2007 dengan ditandai peluncuran Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKM. Akhirnya pada tanggal 5 November 2007, Presiden R.I Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan kredit bagi UMKM dengan pola penjaminan tersebut dengan nama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan penjaminan kredit ini diharapkan akan dapat memberikan kemudahan akses yang lebih besar bagi para pelaku UMKM dan Koperasi yang telah feasible namun belum bankable.

Landasan Operasional & Tujuan Kebijakan
Landasan operasional KUR adalah Inpres No.6 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM dan Nota Kesepahaman Bersama antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 9 Oktober 2007 sebagai berikut:
sebagaimana tabel 1, namun perkembangan berbagai program tersebut tampaknya belum menarik minat perbankan sehingga dampaknya belum dirasakan secara signifikan oleh para pelaku UMKM di tingkat akar rumput (grass root).
Economic Review No. 212 Juni 2008 3

 Para Pihak

Fungsi

Pemerintah (6 Menteri)

Departemen Keuangan
a. Membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian kredit/pembiayaan berikut penjaminan kredit/pembiayaannya kepada UMKM dan Koperasi.
b. Mempersiapkan UMKM dan Koperasi yang melakukan usaha produktif yang bersifat individu, kelompok, kemitraan dan/atau cluster untuk dapat dibiayai dengan kredit/pembiayaan.
c. Menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penjaminan kredit/pembiayaan.
d. Melakukan pembinaan dan pendampingn selama masa kredit/pembiayaan.
e. Memfasilitasi hubungan antara UMKM dan Koperasi dengan pihak lainnya seperti perusahaan inti/off taker yang memberikan kontribusi dan dukungan kelancaran usaha.

Departemen Pertanian

Departemen Kehutanan

Departemen Kelautan dan Perikanan

Departemen Perindustrian

Kementerian Negara KUKM

Perbankan (6 bank)

Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank BTN, Bukopin, Bank Syariah Mandiri

Melakukan penilaian kelayakan usaha dan memutuskan pemberian kredit/pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku

Perusahaan Penjaminan Kredit

PT Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha

Memberikan persetujuan penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan perbankan sesuai ketentuan asuransi.


Selain itu, di dalam implementasi KUR, perbankan dan pihak perusahaan penjaminan mendasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mereka sepakati.
Skim Kredit Usaha Rakyat
KUR adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dan atau Kredit Investasi (KI) dengan plafon kredit sampai dengan Rp500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKM-K) yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin. UMK & K harus merupakan usaha produktif yang layak

Pada saat awal diluncurkan pada tanggal 5 November 2007, skim KUR hanya satu jenis yaitu kredit untuk UMKM dengan plafon kredit sampai dengan Rp.500 juta. Namun setelah berjalan beberapa waktu, Presiden R.I mengarahkan agar penyaluran KUR lebih banyak untuk nasabah mikro dengan plafon kredit maksimal Rp. 5 juta. Akhirnya pada tanggal 7 Mei 2008, dalam acara Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin oleh Menko Perekonomian berhasil dikeluarkan Addendum I Nota Kesepahaman Bersama tentang pelaksanaan KUR Mikro dan KUR Linkage Program. Ketiga jenis KUR tersebut diterjemahkan oleh salah satu bank pemberi KUR sebagaimana tabel 2, tabel 3, dan tabel 4.

Tabel 2: Persyaratan KUR s/d Rp.500 juta

Keterangan


Persyaratan

Calon Debitur

Individu (Perorangan/ badan hukum), kelompok, koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak

Lama Usaha

Minimal 6 bulan

Besar Kredit

Maksimal Rp. 500 juta

Bentuk Kredit

KMK Menurun - maksimal 3 tahun
KI - maksimal 5 tahun

Suku Bunga

Efektif maksimal 16% pa

Perijinan

s/d Rp 100 juta : SIUP, TDP & SITU atau Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa
> Rp. 100 juta : minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku

Legalitas

Individu : KTP & KK
Kelompok : Surat pengukuhan dari instansi terkait atau surat keterangan dari Kepala Desa/ Kelurahan
Koperasi/ Badan Usaha lain : sesuai ketentuan yang berlaku

Agunan

Pokok : baik untuk KUR Modal Kerja maupun KUR Investasi adalah usaha atau tempat usaha yang dibiayai
Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)
Tambahan : tidak wajib dipenuhi


Tabel 3: Persyaratan KUR Mikro s/d Rp.5 juta

Keterangan


Persyaratan

Calon Debitur

Individu yang melakukan usaha produktif yang layak

Lama Usaha

Minimal 6 bulan

Besar Kredit

Maksimal Rp. 5 juta

Bentuk Kredit

KMK atau KI menurun maksimal 3 tahun

Suku Bunga

Efektif maksimal 1,125% flate rate per bulan

Prov & adm

Tidak dipungut

Legalitas

KTP & KK

Agunan

Pokok : baik untuk KUR Modal Kerja maupun KUR Investasi adalah usaha atau tempat usaha yang dibiayai
Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)
Tambahan : tidak wajib dipenuhi


Kemajuan Yang Dicapai KUR
Sejak diluncurkan pada tanggal 5 November 2007, posisi jumlah KUR maupun jumlah debitor KUR terus menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan.

 Tabel 5. Realisasi Penyaluran KUR Nasional per Mei 2008

Bank


Total Kredit
(Rp Juta)

Total Debitor

Rata-rata Kredit
Per Debitor Rp juta

BNI

911.871

7.413

123.01

BRI KUR

1.744.547

14.502

120,30

BRI KUR Mikro

2.431.078

610.581

3.98

Mandiri

1.021.640

33.232

30.74

BTN

81.051

470

172,45

Bukopin

430.740

1.686

255,48

BSM

258.485

4.400

58,75

Total

6.879.412

672.284

10,23



Kendala di Lapangan
Walaupun KUR telah berhasil memberikan akses pembiayaan yang lebih baik kepada UMKM-K, namun di masa mendatang akselerasinya masih perlu ditingkatkan. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu dievaluasi kendala penyaluran KUR selama ini. Dari inventarisasi di lapangan, beberapa kendala penyaluran KUR antara lain:
 
􀂃
Belum adanya pemahaman yang seragam terhadap skim KUR, baik oleh para petugas bank di lapangan maupun masyarakat, sehingga mungkin saja masih ada beberapa penyimpangan dan persepsi yang keliru tentang KUR, misalnya: tentang ketentuan agunan, persyaratan administrasi, sumber dana KUR, beroperasinya para calo KUR Mikro dsb.
􀂃
Pemenuhan tenaga pemasaran KUR tidak bisa dilakukan seketika oleh perbankan namun harus dilakukan secara bertahap. Hal ini terjadi karena pemberian KUR harus dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian dalam perbankan sehingga diperlukan kompetensi tenaga kerja yang sesuai.
􀂃
Adanya perubahan kondisi makro-ekonomi, misalnya: kenaikan inflasi, kenaikan suku bunga, dll yang menyebabkan permintaan kredit menurun.
Polemik di Masyarakat soal KUR
Secara berurutan, harian Kompas (6 dan 7 Juni) memuat polemik tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR), di mana para calon nasabah KUR mengeluh karena masih diminta agunan tambahan senilai 30% dari nilai kredit. Padahal sesuai kesepakatan antara pemerintah, perusahaan penjaminan kredit, dan perbankan dijelaskan bahwa nasabah KUR tidak perlu memberikan agunan tambahan. KUR adalah kredit sampai dengan Rp.500 juta yang diberikan oleh beberapa bank yang didukung dengan penjaminan kredit dari PT. Asuransi Kedit Indonesia (Askrindo) dan PT. Sarana Pengembangan Usaha (SPU) sebesar 70% dari nilai kredit, khusus untuk UMKM-K (Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi) yang feasible namun belum bankable.
Jika ditelaah lebih lanjut, timbulnya polemik penyediaan nilai agunan sebesar 30 persen dari nilai kredit sebenarnya disebabkan adanya benturan kepentingan yang berbeda antara pemerintah, perusahaan penjaminan kredit, perbankan, dan debitor. Dari sisi pemerintah, tentu saja penyaluran KUR sebanyak mungkin adalah indikator kunci keberhasilan pemerintah. Dari sisi perusahan penjaminan kredit, penyaluran KUR yang maksimum akan dapat memberikan penerimaan premi penjaminan semakin besar, juga jumlah Non Perfroming Loan (NPL) yang kecil (baca: klaim kredit macet kecil)

merupakan indikator kesuksesan program penjaminan. Bagi perbankan, penyaluran KUR yang besar dengan NPL rendah merupakan bisnis yang menguntungkan. Sedangkan dari sisi debitor, memperoleh kredit dengan mudah dan (kalau perlu) tanpa agunan adalah impian para UMKM-K.
Pertanyaannya, apakah program KUR ini telah dapat mempertemukan kepentingan yang berbeda tersebut. Pemerintah telah memberikan jaminan melalui perusahaan penjaminan 70% dengan harapan perbankan akan lebih berani menyalurkan pinjaman. Namun demikian, jika tujuan pemerintah hanya pada besarnya nilai penyaluran kredit, maka seharusnya nilai penjaminan tidak hanya 70% namun 100%, sehingga tidak ada alasan lagi bagi perbankan untuk menolak permintaan kredit yang diajukan oleh UMKM-K walaupun tanpa adanya agunan tambahan. Jika ini yang dilakukan pemerintah maka UMKM-K dan perbankan akan sangat diuntungkan, namun hal ini akan menimbulkan moral hazard bagi mereka. Bagi perbankan, karena tidak ada risiko maka mereka akan dengan mudah untuk memberikan kredit tanpa adanya pertimbangan yang matang. Sedangkan bagi debitor, karena tidak ada agunan yang diserahkan kepada bank, maka tidak ada risiko jika mereka tidak membayar kewajiban kepada bank. Kalau ini terjadi maka yang akan menderita kerugian adalah perusahan penjaminan karena mereka akan menanggung risiko klaim yang tinggi. Kondisi semacam ini pernah terjadi di era tahun 90-an yang akhirnya menimbulkan kredit macet yang sangat besar di perbankan.
Rasio penjaminan kredit sebesar 70% adalah jalan tengah untuk menyatukan kepentingan semua pihak. Namun demikian, dengan risiko yang ditanggung perbankan masih sebesar 30%, bank wajib untuk memitigasinya. Salah satu cara mitigasi risiko adalah dengan meminta agunan tambahan sebesar 30% dari nilai kredit, khususnya untuk KUR yang mendekati nilai Rp.500 juta. Agunan tambahan ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit proses kredit, namun semata-mata untuk menemukan jalan keluar bagi bank agar tetap dapat membiayai UMKM-K. Apabila menurut analisis, ternyata bank belum yakin dengan kemampuan dan keseriusan debitor untuk mengembalikan kredit, khususnya terkait dengan karakter debitor, maka bank memerlukan semacam
Dari uraian tersebut adalah hal yang logis apabila perbankan terpaksa meminta agunan tambahan senilai 30% dari nilai kredit kepada calon nasabah KUR dengan jumlah

mendekati Rp.500 juta, karena tindakan bank ini sebenarnya untuk menyelamatkan kepentingan semua pihak. Dengan kebijakan tersebut, akhirnya perbankan masih dapat menyalurkan KUR. Kondisi seperti ini jauh lebih baik daripada perbankan tidak jadi menyalurkan KUR kepada UMKM-K karena adanya ketidakyakinan bank terhadap UMKM-K. Dengan melihat jumlah KUR per akhir Mei 2008 yang telah mencapai Rp.6,8 triliun dengan 673 ribu orang, atau rata-rata pinjaman per nasabah sebesar Rp.10,2 juta, maka ini adalah prestasi yang sangat baik di tengah masih terjadinya polemik soal agunan tambahan
Sebagai catatan akhir, kasus yang terjadi di lapangan di mana petugas bank terpaksa meminta agunan senilai 30% dari kredit yang diminta calon debitor KUR menurut hemat saya masih dapat ditolerir daripada bank tersebut tidak jadi menyalurkan KUR karena tidak yakin dengan kondisi dan keseriusan debitor. Kalau KUR tidak tersalur, pihak yang akan kehilangan kesempatan adalah UMKM-K juga, karena akhirnya mereka harus bersaing dengan calon debitor lain yang mungkin lebih menarik bagi perbankan untuk membiayai. Sambil melihat perkembangan, lebih bijaksana apabila kita berikan kesempatan kepada perbankan untuk melakukan interaksi dengan UMKM-K calon penerima KUR dengan jumlah mendekati Rp.500 juta, khususnya di area 30 persen risiko dalam rangka mencari solusi terbaik untuk semua pihak.
Harapan ke Depan
Dengan mengetahui berbagai kendala penyaluran KUR, maka perlu disusun strategi ke depan agar penyaluran KUR lebih meningkat. Beberapa strategi yang akan dilakukan perbankan untuk mempercepat penyaluran KUR antara lain:
• Melanjutkan sosialisasi bersama, dengan koordinasi oleh Sekretaris Wakil Presiden (Setwapres) dan Menko Perekonomian,
• Melakukan evaluasi dan monitoring bersama Komite Kebijakan dan Departemen terkait setiap bulan,
• Meningkatkan linkage program dalam rangka percepatan penyaluran KUR, khususnya untuk KUR dibawah Rp5 juta,
• Pengembangan produk KUR, dengan fitur asuransi jiwa dan kesehatan,
• Dilakukan keseragaman dalam penyaluran program kredit baik yang melalui PKBL maupun kredit program lainnya. 
Menindaklanjuti program-program dari Departemen terkait anggota Komite Kebijakan,
Lebih fokus mengarah pada sektor pertanian dalam arti luas.

caranya mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di daerah

 
oleh:Djoko Retnadi

caranya mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di daerah

1 ulasan
1. Harus sudah memiliki usaha.

2. Mendatangi salah satu dari enam bank berikut: BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, BSM, Bukopin atau BTN.

3. Pinjaman dibatasi sampai dengan Rp 5.000.000,

4. Membawa foto copy KTP, foto copy  KK (kartu keluarga), Surat Keterangan Lurah/camat telah memiliki usaha.

Sebenarnya KUR tanpa agunan. Tapi kenyataannya jika anda tidak memiliki agunan, jangan terlalu berharap kredit di approve.