Memang benar bank meminta nasabahnya menyerahkan jaminan, tidak lain dalam rangka mengurangi risiko kegagalan peminjam, memenuhi kewajibannya kepada bank. Yang menjadi keprihatinan kita bersama, adalah apabila jaminan menjadi faktor utama sulitnya nasabah mendapatkan pinjaman. Pada kesempatan ini, kami ingin menjelaskan seluk beluk jaminan dilihat dari beberapa sudut pandang dan pengikatan barang jaminan serta sekaligus menjawab pertanyaan Anda sebagai berikut:
Jenis jaminan:
Ditilik dari obyek yang dibiayai, maka jaminan dapat dibedakan menjadi jaminan pokok dan jaminan tambahan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1). Jaminana Pokok.
Jaminan pokok adalah barang atau obyek yang dibiayai dengan kredit. Misalnya seorang nasabah pabrik roti mendapat kredit untuk membeli oven pembakar roti, maka oven pembakar roti tersebut menjadi jaminan pokok. Atau seorang nasabah lain mendapat jaminan untuk pembelian rumah atau yang dikenal dengan KPR, maka jaminan pokok adalah rumah yang dibeli dengan kredit kepemiilikan rumah tersebut. Begitupula apabila ada nasabah lain, yang mendapat pinjaman untuk menambah modal kerja, maka modal kerjanya menjadi jaminan pokok, seperti piutang, persediaan barang dagangan, dll.
2). Jaminan Tambahan.
Jaminan tambahan adalah barang yang dijadikan jaminan untuk menambah jaminan pokok. Mengapa jaminan pokok harus ditambah, karena nilainya kurang sebagai akibat penilaian bank lebih rendah dari harganya. Alasannya penilaian bank salah satunya adalah apabila peminjam lalai membayar kewajibannya kepada bank, maka bank mengambilalih jaminan dan dijual. Pada saat menjual tersebut membutuhkan tambahan biaya. Jaminan tambahan yang bernilai tinggi berupa tanah dan bangunan yang telah memiliki sertifikat HM/HGU/HGB dan ber-IMB.
Dilihat dari wujud barang maka jaminan dapat berupa barang yang berwujud dan tidak berwujud, seperti dijelaskan berikut ini:
1). Jaminan Berwujud.
Jaminan berwujud adalah jaminan tersebut dapat dilihat dan diraba, misalnya oven roti, rumah, mesin, bangunan pabrik, dan kendaraan.
2). Jaminan Tidak Berwujud.
Jaminan tidak berwujud adalah jaminan yang bentuknya hanya komitmen atau janji saja. Walaupun demikian janji atau komitmen tersebut harus didokumentasikan ke dalam tulisan, sehingga dapat diadministradikan dengan baik. Contohnya Garansi Perusahaan, Garansi Perorangan. Bahkan di Jepang Garansi Perusahaan dapat hanya berbentuk cap perusahaan besar, yang sangat menjaga komitmentnya, sehingga pencantuman cap saja dapat dipercaya oleh pemberi pinjaman.
Dari segi mobilitas atau pergerakannya, barang jaminan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak:
1). Barang Bergerak.
Barang jaminan yang bergerak artinya barang tersebut mudah berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain. Contoh barang bergerak adalah persediaan barang dagangan, piutang, kendaraan bermotor, mesin pabrik kecuali yang sudah tertanam di dalam pabrik yang sulit untuk dipindahtangankan
2) Barang Tidak Bergerak
Barang jaminan yang tidak bergerak adalah jaminan yang tidak dapat dipindah tempat dari satu tempat ke tempat lain. Contohnya adalah tanah dan bangunan, mesin-mesin pabrik yang telah tertanam di pabrik tersebut.
Dari segi mudah tidaknya barang diawasi oleh pemegang jaminan, maka barang jaminan dapat dibedakan menjadi barang yang mudah dikontrol dan tidak mudah dikontrol:
1). Barang yang Tidak Mudah Dikontrol.
Barang jaminan yang tidak mudah dikontrol adalah barang jaminan yang sulit diawasi oleh bank, karena pergerakannya sangat cepat. Misalnya persediaan barang dagangan dan piutang.
2) Barang yang mudah Dikonttrol.
Barang jaminan yang mudah dikontrol adalah barang jaminan yang tidak dapat bergerak, seperti tanah dan bangunan atau kapal yang sangat besar sehingga tidak mudah untuk pindah.
Pengikatan Jaminan:
Bank sebagai pemegang barang jaminan kredit, harus bisa membuktikan bahwa barang-barang tersebut masih terkait dengan kredit yang diberikannya. Untuk itu bank melakukan pengikatan terhadap barang jaminan. Pengikatan barang jaminan berbeda untuk jenis barang yang satu dengan jenis barang lainnya. Awal tahun 1980 kita masih mendengar istilah Credit Verband, yang merupakan salah satu jenis pengikatan barang jaminan warisan Belanda. Pengikatan barang jaminan tanah dan kapal untuk tonase tertentu harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang. Untuk jaminan tanah harus di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Oleh karena itu kita mengenal beberapa jenis pengikatan barang jaminan sebagai berikut:
1). APHT (Akta Pengikat Hak Tanggungan).
APTH adalah akta yang memuat tentang nomor sertifikat, tanggal penerbitan sertifikat, luas tanah, lokasi tanah dan barang-barang yang ada di atas tanah tersebut serta besarnya beban hutang yang diletakkan/dipertanggungjawabkan di atas tanah tersebut. APHT harus didaftarkan di Badan Pertanahan Negara.
2) Akta Hipotik Kapal.
Akta Hipotik Kapal adalah pengikat hipotik atas kapal yang memuat tentang nomor sertifikat kapal dan besarnya beban hutang yang diletakkan/dipertanggungjawabkan di atas kapal tersebut. Akta Hipotik kapal harus didaftarkan di Sahbandar
3). Akta Fiducia.
Akta Fiduca adalah akta yang memuat tentang jenis dan jumlah barang yang diikat secara fiducia. Jenis pengikatan ini ditempuh karena sifat barang yang mudah berpindah dan surat bukti kepemilikan barang tersebut tidak dikuasai oleh bank. Akta ini harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia di Departemen Hukum dan HAM.
4). Akta Gadai.
Akta Gadai adalah akta yang memuat tentang jenis dan jumlah barang yang diikat secara Gadai. Jenis pengikatan ini ditempuh karena kepemilikan barang tersebut dikuasai oleh bank. Akta ini biasanya dibuat di bawah tangan dalam arti tidak perlu dibuat di hadapan notaris.
Memang perlu kesabaran khusus untuk menyikapi barang jaminan berikut seluk beluknya. Namun, penjelasan di atas dapat dijadikan sebagai rujukan barang dan benda apa saja yang bisa diajukan sebagai jaminan saat mengajukan kredit ke bank.